WawasanDigital - Pedagang Pasar Madukara tolak Smescomart
Pedagang Pasar Madukara tolak SmescomartAda jalan yang lebih baik nggak ya?
BANJARNEGARA - Para pedagang di Pasar Madukara sepakat menolak berdirinya minimarket Smescomart di dekat pasar tersebut. Kemarin, paguyuban pedagang mengirimkan surat kepada Komisi B DPRD Banjarnegara untuk mengadukan persoalan ini.
Mereka meminta agar izin pasar modern tersebut ditolak atau ditarik karena dikhawatirkan akan mematikan pedagang pasar tradisional.
Dalam surat yang ditandatangani ketua Paguyuban Pedagang Pasar Madukara, S Badriyah, Sekretaris M Nurkholis dan Kepala Pasar Sutrisno serta sekitar 140 orang pedagang, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan berdirinya Smescomart. Pertama, adanya Smescomart yang merupakan pasar modern dikhawatirkan akan melumpuhkan pasar tradisional karena jaraknya dekat.
Kedua, pedagang pasar dan sekitarnya sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau tanpa harus dibuka minimarket. Ketiga, Paguyuban pedagang pasar umumnya berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang ingin meningkatkan kualitas hidup tanpa hadirnya pengusaha/pemodal besar. Terakhir, adanya Smescomart dikhawatirkan akan memancing jenis usaha lain yang serupa untuk turut hadir di dekat pasar tradisional.
"Empat alasan penolakan merupakan hasil musyawarah pedagang pasar dan sekitarnya pada tanggal 4 Oktober lalu. Maka dengan ini pedagang menyatakan sangat tidak setuju berdirinya Smescomart," kata ketua paguyuban pedagang, S Badriyah.
Peran desa
Berdirinya swalayan tersebut merupakan kerjasama antara pihak pemerintah Desa Madukara dengan investor. Pihak Desa Madukara menyediakan lahan yang disewakan kepada pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Desa Madukara, Purwono yang dihubungi Wawasan terpisah menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai. Antara pihak pedagang pasar dengan Smescomart sudah bertemu untuk musyawarah. Dalam pembicaraan ada beberapa kesepakatan. Pertama, jika mulai beroperasi jam buka Smescomart pukul 09.00 hingga 21.00. Kedua, harga jual barang- barang di Smescomart lebih tinggi dibandingkan harga di pasar tradisional.
Ketiga, Kalau pihak Smescomart akan mengadakan program diskon maka pedagang pasar diberi tahu terlebih dulu. "Selain pedagang dan Smescomart, pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Perdagangan, Kantor Perizinan dan Bagian Hukum Setda. Jadi persoalan ini sudah selesai," jelas Purwono.
Dijelaskan Purwono, setelah 25 tahun, bangunan tersebut menjadi hak milik desa. Adapun harga sewa adalah Rp 40 juta untuk 10 tahun. "Sedangkan tahun ke-10 hingga ke-15 harga sewa dievaluasi," ungkap Purwono. ito-Tj
- Pedagang tradisional (toko kelontong / toko mracang) mendapat pendidikan
- Standarisasi toko kelontong, meningkatkan mutu masing2 toko tersebut
- Penerapan teknologi di toko tradisional (modernisasi)
- Delivery service
- Pemanfaatan kelebihan toko tradisional (lebih local, dekat, dll.?) dibanding minimarket
No comments:
Post a Comment