Thursday, January 27, 2011

Diskusi AD/ART #Koperasi Kredit #kopdit

Materi pertama dari hari ke-2 Pelatihan Manajemen Dasar Koperasi Kredit di PUSKOPDIT Jawa Barat membahas AD/ART dan ketentuan pengabulan kredit/pinjaman.

Dari 62 peserta dibagi menjadi 7 kelompok yang melakukan diskusi untuk menentukan kasus-kasus keanggotaan, penempatan simpanan, maupun pengajuan pinjaman.

Wakil dari setiap kelompok lalu memberikan presentasinya di depan kelas.

Topik-topik yang dibahas:

1. Mekanisme penerimaan anggota.

Kesimpulan: anggota perlu diberi pengarahan tentang hak dan kewajiban anggota dan ketentuan-ketentuan koperasi kredit trsebut, juga tentang visi, misi, prinsip & semangat gerakan koperasi secara umum.

2. Mekanisme penempatan simpanan saham

Simpanan pokok: disimpan saat menjadi anggota, tidak bisa ditarik selama menjadi anggota.

Simpanan wajib (bulanan) dan sukarela: simpanan saham yang tidak dianjurkan ditarik. Namun dalam keadaan terpaksa dapat mengajukan penarikan secara tertulis 90 hari sebelumnya.
Apabila membutuhkan uang, anggota bukan menarik simpanannya namun mekanismenya adalah dengan mengajukan pinjaman.

Simpanan saham seorang anggota tidak boleh melebihi 25% total saham koperasi. Bila anggota ingin menyimpan, boleh menyimpan di Simpanan Khusus misalnya Simpanan Bunga Harian (Sibuhar).

3. Mekanisme Pinjaman

Pinjaman dapat diberikan kepada anggota dengan terlebih dahulu dirapatkan oleh pengurus bagian kredit, di mana ketentuannya diatur dalam AD, ART, Peraturan Khusus, dan Pola Kebijakan. Ketentuan-ketentuan tersebut ditentukan dan dapat diubah oleh Rapat Anggota, sedangkan pengurus hanya melaksanakan ketentuan dengan penuh tanggung jawab.

Peminjam perlu diberi pengarahan tentang pengelolaan ekonomi keluarga yang bijaksana. Latar belakang peminjam misalnya kebiasaan belanja, usaha, pendapatan dan pengeluarannya perlu diperhatikan.

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, tujuan pinjaman tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi koperasi itu sendiri.

No comments:

Post a Comment